Pemuda Sumenep Ditangkap Polisi Saat Nonton Ludruk
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Sungguh apes apa yang dialami SR (29), seorang pemuda asal Dusun Pasar Rao, Desa Paseraman, Kecamatan/ Pulau Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Betapa tidak, ia ditangkap polisi saat sedang asyik nonton hiburan ludruk di daerah Dusun Gunung, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Rabu (20/7/2022) dini hari.
Usut punya usut, ternyata SR kedapatan usai bertransaksi dan memiliki barang haram narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,26 gram.
“Benar, TKP penangkapannya di teras depan rumah Asmari, Dusun Gunung, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (21/7/2022).
Kata Widi, penangkapan berawal saat Kapolsek Kangayan dan jajarannya melaksanakan patroli di sekitar rumah warga yang sedang melaksanakan acara hiburan ludruk.
Lantas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar acara ludruk tersebut terdapat pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas kepolisian dan aparat desa setempat bergerak, dan mencurigai seseorang berinisial SR yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga sabu yang diletakkan di saku celananya sebelah kanan bagian belakang.
“Pengakuan pada petugas, barang tersebut sebelumnya didapat dari seseorang yang tidak dikenal memakai jaket merah ada jampernya,” kata Widi, menerangkan.
Dari itu, SR berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara SR terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna