Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan tindak pidana penculikan terhadap korban S (43), laki-laki asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Pelaku sebanyak 6 orang diketahui bernama SE (46), MH (35), HL (25), MR (38) dan MH (50), kelimanya beralamat Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan serta SY (24), asal Desa Bukkol, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku penculikan itu menggunakan mobil Mobilio dengan nomor polisi M 1399 HI.
Laju mobil pelaku berhasil dihentikan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Reskrim melibatkan Lantas dan polsek jajaran dibantu TNI dan warga.
“Penculikan itu terjadi di rumah korban. Sementara mobil pelaku berhasil dihentikan setelah dihadang di Jalan Raya Panaongan, Pasongsongan,” terangnya, Senin (5/9/2022).
Dugaan penculikan itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (4/9/2022). Selama di dalam mobil, korban yang disekap di jok tengah diintimidasi dengan menggunakan pisau dengan posisi lengan diikat memakai tali tampar.
“Korban juga dipukul, tapi tidak dilukai dengan pisau. Korban masih divisum dan akan dicek kondisinya,” katanya.
Motifnya, terang Kapolres, pelaku sengaja untuk menculik korban karena investasi dalam bisnis bonsai dan tambak udang sebesar Rp400 juta tidak dikembalikan.
“Korban dan pelaku memiliki hubungan bisnis. Korban itu selalu menghindar kalau ditagih. Seperti apa investasinya, kita masih mendalami lebih lanjut,” katanya.
Dana investasi tersebut tidak secara sekaligus diterima korban, melainkan dengan cara diberikan bertahap sejak tahun 2013. “Dana investasi itu hasil patungan dari enam pelaku,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan, tali tampar warna merah berukuran panjang 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya warna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 328 dan 170 sub 351 Jo. 55, 56 KUHP dan undang-undang darurat. “Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Dewi Kayisna