Miris! Catatan Kasus Narkoba di Sumenep Selama 12 Hari
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep telah menuntaskan rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022.
Selama kurang lebih dua pekan itu, polisi berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari 9 kasus terdiri 13 orang tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, kurir 4 orang, pemakai 6 orang,” ungkap Kapolres.
Sementara barang bukti berupa sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp 900.000 dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1.
“Profesi tersangka, wiraswasta 5 orang, petani 5 orang, honorer 1 orang dan belum bekerja 2 orang,” jelasnya.
Menurut Kapolres, 13 orang tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” harapnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Dewi Kayisna