Truk Bermuatan Tembakau Diduga Dibakar Warga, Satpol PP Pamekasan Lepas Tangan
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur seakan lempar tanggungjawab perihal peristiwa diduga pembakaran truk bermuatan tembakau di Lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kamis (15/9/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Syaiful Amin berkilah, penegakan peraturan daerah (Perda) itu harus ada rekomendasi dari instansi pengampu, pihaknya baru bisa bertindak apabila ada rekomendasi dari instansi pengampu tersebut.
Menurutnya, adapun instansi pengampu dari peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2022 Pengusahaan Tembakau Madura adalah dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag).
“Setiap perda itu ada pengampunya, kami bisa bertindak ketika ada rekomendasi dari pihak pengampu,” kilahnya, Jum’at (16/9/2022).
Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menegaskan, Satpol PP tidak paham terkait tugas pokok dan fungsinya. Semestinya, setiap pelanggaran perda menjadi kewenangan Satpol PP, tidak perlu menunggu rekomendasi dari instansi lain.
“Kami hanya berwenang di tata niaganya, kalau urusan pencegahannya bukan urusan kami,” tepis dia.
Perlu diketahui, perittiwa pembakaran truk bermuatan diduga tembakau luar daerah itu terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis. Warga kecewa lantaran tembakau Jawa masuk Pamekasan yang menyebabkan harga tembakau Madura merosot.
Aksi pembakaran di hari yang sama juga terjadi di Jalan Raya Desa Peltong, Kecamatan Larangan. Tetapi di lokasi ini, warga terlebih dahulu menurunkan tembakau dari atas truk tersebut, kemudian tembakau rajangan itu ditumpuk dan dibakar.
Penulis: Marzukiy | Editor: Dewi Kayisna