Polisi Gerebek Pesta Sabu di Sumenep, 2 Pemakai dan 1 Penjual Diciduk

Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua tersangka ditangkap saat pesta sabu, yakni Mutawakkil (30), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, dan Hairul Hidayat (30), warga Bluto, Sumenep.
Setelah itu polisi meringkus si penjual sabu, Agus Wandy (50), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, terungkapnya kasus sabu-sabu itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika oleh para tersangka.
Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan disertai penggerebekan rumah tersangka Mutawakkil.
Ternyata benar, dua tersangka sedang duduk di ruang tamu sambil pesta sabu. Di TKP terdapat sejumlah barang bukti, di antaranya, seperangkat alat hisap sabu dan 10 poket sabu seberat ± 2,5 gram.
Barang bukti itu diakui milik tersangka yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Agus Wandy.
Tak lama berselang, Agus Wandy juga berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa satu poket sabu seberat ± 0,29 gram dan satu buah timbangan elektrik.
Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Redaksi | Editor: Dewi Kayisna