Kata Pak Kapolres, Masyarakat Sudah Boleh Gelar Hajatan Pernikahan
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini bisa lega. Pasalnya, gelaran hajatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan, saat ini sudah bisa dilaksanakan.
Tetapi, karena masih masa pandemi Covid-19, hajatan pernikahan atau kegiatan lain yang mengundang banyak massa harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyebut, sedikitnya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, berada di zona hijau, dan yang kedua semua peserta harus pakai masker.
“Pada prinsipnya masyarakat boleh melaksanakan hajatan. Namun harus pakai masker dan daerah zona hijau dalam peta sebaran Covid-19,” terang Kapolres, Jumat (7/8/2020).
Darman melanjutkan, pihaknya tidak akan membatasi sejumlah kegiatan yang menjadi aktivitas masyarakat secara umum, apakah itu pekerjaan sehari-hari atau kegiatan insidentil.seperti hajatan.
“Tapi sekali lagi, masyarakat boleh bekerja. Akan tetapi harus disiplin pakai masker, agar bisa mencegah tersebarnya virus corona,” ujarnya.
Penulis : Rosy
Editor : Red