Terungkap! Anggota Parpol Dilantik Jadi PPS, SAI : KPU Sumenep Melawan Hukum

Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep kian dipertanyakan publik lantaran sederet persoalan yang terus muncul, terutama berkaitan dengan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Terbaru, ada temuan dari Serikat Aktivis Independen (SAI), bahwa KPU telah meloloskan bahkan melantik anggota PPS yang masih berstatus anggota partai politik.
Direktur Eksekutif SAI, Hamidi membeberkan kepada awak media, bahwa ada lima calon PPS yang diloloskan sebagai PPS dan merupakan anggota partai politik.
Dari kelima anggota partai politik yang diloloskan menjadi PPS itu terdiri dari dua orang yang dilantik dan tiga orang tidak jadi dilantik sebagai anggota PPS.
“Jelas perbuatan KPU ini sudah melanggar dan melawan hukum,” tegas Hamidi usai melayangkan protes ke KPU, Rabu (1/2/2023).
Menurut Hamidi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (1) huruf e dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umun Pasal 36 ayat (1) huruf e, yang berbunyi sebagai berikut:
“Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan”.
“Untuk itu, KPU harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatan melawan hukumnya dalam meloloskan anggota Partai Politik sebagai anggota PPS,” tegas Hamidi.
Berikut nama-nama anggota partai politik Yang diloloskan menjadi anggota PPS:
A. Yang dilantik:
1. Kusairi, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, (Pengurus PKB).
2. Imam, Desa Lapadaya, Kecamatan Dungkek, (Pengurus PKB).
B. Yang tidak jadi dilantik:
1. A. Fatih Ridha, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, (Partai PSI).
2. Habibullah, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, (Parpol PBB).
3. Qusyairi, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, (Parpol PSI).
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Rahbini, sama sekali tidak menampik soal adanya anggota Partai Politik yang lolos menjadi anggota PPS.
Rahbini mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan PAW terhadap sejumlah anggota PPS yang merupakan anggota Partai Politik.
“Sudah di-PAW (pergantian antar waktu.red), mas,” jawabnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Tetapi sayang, Rahbini tidak merespon lagi saat ditanya, kenapa lembaga negara sekelas KPU, yang dilengkapi dengan perangkat memadai, SDM yang melimpah dan anggaran yang besar masih lalai dalam melakukan seleksi PPS.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna