Sumenep

Dukung Fatwa MUI, Kapolres Sumenep: Setop Bisnis Capit Boneka!

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisan Resort (Polres) Sumenep dukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep tentang fatwa larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram.

“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, jika pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.

“Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” ujarnya.

Menurut catatan kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.

“Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep,” jelas Kapolres.

Ketika ditanya soal hukuman Pidana pada permainan yang mengarah pada judi ini, pihaknya menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.

“Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat,” sambung Kapolres.

Sebelumnya, MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa larangan kepada permainan capit bonekaboneka sejak 10 Januari 2023.

Keputusan fatwa larangan diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi. Dimana anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.

Penulis: Redaksi | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button