Gugat Galian C Ilegal, Aktivis di Sumenep Ancam Mogok Makan
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang aktivis mahasiswa bernama Tolak Amin menggelar aksi tunggal di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di jl dr Cipto, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (1/3/2023).
Selain membawa poster, ia yang juga aktivis lingkungan berorasi tentang tuntutan kepada Pemkab agar tegas terhadap tambang galian C ilegal yang masih marak di Sumenep.
Menurutnya, Sumenep adalah daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun sangat miris karena dikelola secara brutal atau tidak mementingkan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Salah satu contoh pemanfaatan SDA yang merusak lingkungan adalah aktivitas pertambangan Galian C illegal yang ada di kabupaten Sumenep yang dilakukan secara ugal-ugalan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada kurang lebih 220 titik pertambangan galian C illegal di Sumenep yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural.
“Salah satu pertambangan galian C yang masih tetap beraktivitas secara brutal dan ilegal terletak di Desa Kebunangung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” beber dia.
Aktivis PMII tersebut menyebut, aktivitas galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir karena titik lokasi pertambangan tepat berada di pinggir sungai Kebunagung.
“Sehingga curah hujan langsung mengalir ke sungai dikarenakan wilayah resapan yang rusak dan daya tampung sangai tidak kuat hingga meluap,” imbuhnya.
Mahasiswa Unjia Fakultas Hukum itu menuding, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
“Untuk itu, saya menyatakan akan melakukan mogok makan sampai pemerintah Kabupaten Sumenep menutup permanen semua lokasi Galian C yang jelas-jelas illegal dan merusak lingkungan tersebut,” tuntutnya.
Selain itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menentukan titik lokasi Galian C baru yang berdasarkan kajian ilmiah yang tidak merusak lingkungan.
“Jika penambang akan mengajukan izin galian C, maka harus mengacu pada lokasi yang diatur dalam RDTR untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan,” tandasnya.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna