Sekda Sumenep: Wartawan Belum Lulus UKW, Belum Kompeten
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasyadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan SMSI di Kabupaten Sumenep.
Hal itu disampaikan Sekda saat menghadiri resepsi Anniversary Ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di taman wisata Water Park Sumekar (WPS), Selasa (7/3/2023).
“Mudah-mudahan SMSI bisa menjadi sarana informasi yang mencerahkan dan senantiasa berpegang teguh kepada kaedah-kaedah jurnalistik. Kabupaten Sumenep terus mendukung dan menjadi ruang kebebasan pers, sebagaimana amanah undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ucap Sekda Edy, dalam sambutannya.
Ia menyebut, bahwa dalam undang-undang itu telah menyatakan keberadaan pers dijamin sebagai hak asasi negara. Oleh karena itu, pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan ataupun pelarangan penyiaran.
“Profesi wartawan merupakan profesi mulia, kemuliaan profesi itu merupakan suatu simbol identitas, agar para wartawan selalu lurus dalam menjalankan profesinya, sesuai kaedah jurnalistik,” kata Sekda Edy.
Oleh karena itu, sambungnya, ada kode etik jurnalistik dan juga undang-undang pers yang menjadi pagar jurnalistik. Baginya profesi wartawan tidak hanya sekedar memberitakan yang sensasional, apalagi bombastis tetapi harus tetap mengungkapkan fakta.
“Meskipun setiap media tidak lepas dengan kepentingan, namun wartawan tetap dituntut menjaga marwah jurnalisme. Fakta dibiarkan apa adanya dan tidak boleh ditambah, apalagi dipelintir,” jelasnya.
Salah satu tugas media sebagai pilar demokrasi, adalah menumbuhkan optimisme publik, bukan kemudian membuat gaduh dan riuh publik.
Menurutnya, media memang harus kritis, namun tetap saja kekritisan tentang pers harus berpihak pada fakta bukan bertumpu kepada isu dan gosip.
“Karena itu, menjadi wartawan tidak mudah. Sebab, referensi wartawan memerlukan keahlian dan kompetensi khusus. Sesuai peraturan dewan pers tentang standar kompetensi wartawan, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati masyarakat pers,” terangnya.
Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalisme wartawan. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, sindir Sekda Edy, seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang diverifikasi dewan pers.
“Wartawan yang belum miliki uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi wartawan. Akibatnya, tentu akan menghambat kerja wartawan. Sebab sesuai aturan dewan pers, narasumber berhak menolak wartawan yang belum mengantongi kartu uji kompetensi wartawan,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Edy juga menyampaikan beberapa pesan dari Bupati Fauzi, diantaranya :
Pertama, berharap agar anggota SMSI yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan, hendaknya berupaya mengikuti uji kompetensi wartawan. Dengan demikian kerja jurnalistiknya tetap terlindungi secara hukum.
Kedua, berharap keberadaan SMSI ini memperkaya khazanah asosiasi pers di kabupaten Sumenep.
Saat ini telah banyak muncul asosiasi wartawan, hal tersebut positif bukan memperuncing perbedaan, malah harus menjadikan warna positif bagi perkembangan informasi di Kabupaten Sumenep.
Ketiga, pada tahun 2023 merupakan tahun politik. Diharapkan agar SMSI tetap menjunjung tinggi independensi dan kode etik jurnalistik.
“Semoga perjuangan saudara memajukan informasi kabupaten Sumenep senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara HUT ke-6 Tahun SMSI diantaranya Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Kajari Sumenep Trimo, Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudiya Mahardi, dan Ketua PN Sumenep, serta Ketua Organisasi Wartawan yakni PWI, AWDI, PWRI, IWO, AMOS.
Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna