Sumenep

Direktur RSUDMA Beber Layanan Kesehatan Praktis di Sumenep

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr Erliyati membeberkan pelayanan praktis di rumah sakit daerah yang ia nahkodai.

Layanan praktis tanpa ditawar yang ia maksud, diantaranya yaitu tertuang dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Menurutnya, sudah tidak ada alasan bagi tak punya biaya untuk masyarakat di ujung timur pulau Madura dalam mendapatkan pengobatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.

Sebab menurut dr Erly, komitmen RSUD dalam mewujudkan ‘Bismillah Melayani’ benar-benar diterapkan dengan tepat melalui program UHC tersebut.

“Jangan sampai masyarakat sumenep tidak bisa mengakses layanan kesehatan dengan alasan tidak punya biaya. Jika tidak tahu, cukup tanyakan kepada layanan kesehatan terdekat,” katanya saat menjadi bintang tamu PWI Sumenep Talk.

Bahkan saat ditanya soal prosedur administrasi yang kadang menjadi keluhan masyarakat, pihaknya menegaskan, cukup hafal Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat pasti dilayani.

“Kami mas, dengan adanya program UHC ini, lebih mudah dan seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Sumenep, karena cukup bermodal NIK atau hafal pasti kami layani,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dengan NIK ini petugas dapat melakukan pengecekan lebih lanjut tentang keikutsertaan masyarakat pada layanan kesehatan.

“Apabila NIK masyarakat tidak terdata di penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) atau Penerima Bantuan Iuran Daerah, maka akan kami arahkan melalui UHC. Sebelum 1 kali 24 jam pasti selesai,” tukasnya.

Lebih jauh mantan Kepala Puskesmas Pragaan ini menjelaskan, kalau ada masyarakat sakit gawat darurat, bisa langsung ke Unit Darat Darurat (UGD). Misal rumahnya di desa bisa langsung ke Puskesmas terdekat.

“Kalau gawat, tidak usah pakai rujukan segala macam. Bahkan tidak punya KTP pun (pasti dilayani), karena bagi kami yang penting dilayani dulu, yang penting selamat dulu pasien ini,” paparnya.

Kemudian, setelah pasien teratasi, keluarganya bisa mulai mengurus administrasinya. Di RSUDMA berlaku tenggang waktu 2 x 24 jam untuk melengkapi administrasi yang belum terpenuhi, dan untuk pulau lebih lama lagi.

“Tetapi kalau itu bukan gawat, mohon jangan ke UGD atau ke rumah sakit langsung, tapi melalui fasilitas tingkat satu dulu yaitu puskesmas. Misal gak punya BPJS? Mau ikut UHC, nah puskesmas yang akan memproses itu. Pokoknya sekarang pelayanan kesehatan sangat mudah,” tandasnya.

Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button