Ketua Gapoktan di Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Bantuan Traktor
Administrator maduratoday.com
Jatim Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan 1 tersangka kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 lewat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.
Tersangka tersebut yakni Ketua Gapoktan asal Kecamatan Cerme berinisial S. S Ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, sejak penyelidikan awal Januari dan naik ke penyidikan sementara ini Kejaksaan baru menetapkan 1 tersangka.
”Inisial S disebut telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Satu unitnya memiliki harga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp 1,2 Miliar,” ujar Kajari, Kamis (16/3/2023).
Lanjut dia manyampaikan, modusnya ialah dapat bantuan barang namun barangnya tidak ada, apakah dijual, digadaikan, dialihkan ke pihak lain.
”Satu tersangka awal ini bakal menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kajari dengan tegas mengatakan, bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” pungkasnya.
Penulis: Roqib | Editor: Dewi Kayisna