Sumenep

Kades dan Eks Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep ditahan polisi, Sabtu (1/4/2023).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat, dan dianggap telah cukup bukti.

Untuk diketahui, Kades Batuampar inisial RB AMA dan mantan Kades Batuampar inisial MF diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa terhitung pada hari ini, Kades dan mantan Kades Batuampar resmi ditahan.

“Awalnya dipanggil sebagai saksi, namun selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” jelas Widiarti dalam keterangan tertulisnya.

Usai pemeriksaan, kata Widiarti, Polres melanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti sehingga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini diantaranya 2 unit hp merk Vivo warna biru dan merah, id card dan KTP atas nama Sahawi dan Misrawi, sejumlah kartu ATM dan sepeda motor Yamaha Nmax.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Namun sayang, hingga berita ini ditulis, Widiarti tidak memberikan penjelasan secara detail terkait kronologis dan waktu dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh kedua pelaku.

Penulis: Redaksi | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button