Sumenep

Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Diganti

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Ketua Pengadilan (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diganti. Dari Arie Andika Adhikresna ke Yuli Purnomosidi.

Arie Andika Adhikresna dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Gresik kelas 1A. Sedangkan Yuli Purnomosidi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan segenap masyarakat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi Arie Andika Adikresna selama bertugas di Sumenep.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, utamanya  dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Bupati di sela-sela pisah sambut, di Taman Andhep Ashor Keraton Sumenep, Jumat (5/5/2023) malam.

Selama bertugas di Sumenep, telah banyak sumbangan pemikiran dan kebijakan yang sudah diberikan sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik persoalan politik, pemerintahan, keamanan, dan ketertiban, kemasyarakatan maupun persoalan pembangunan di daerah.

“Semoga, Ketua Pengadilan Negeri yang baru bisa segera menjalin kedekatan dengan Forkompinda dan elemen masyarakat, guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep memberikan cinderamata kepada Ketua PN Sumenep (lama).

Sementara itu, Ketua PN Sumenep (lama) Arie Andika Adhikresna menyampaikan terima kasih kepada Bupati beserta jajaran dan unsur Forkopimda, yang bersinergi dengan dengan baik, untuk bersama-sama membangun daerah,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Yuli Purnomosidi menambahkan, pihaknya membutuhkan dukungan semua elemen di daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama keadilan hukum.

“Saya berharap kerja sama yang telah dilakukan Ketua PN sebelumnya terus berlanjut, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button