Bassra Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (Bassra) menggelar halal bihalal bersama para tokoh, ulama, dan masyarakat Madura di Gudang Utama P4TM Jalan Raya Blumbungan-Larangan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (27/5/2023).
Pada kesempatan itu hadir beberapa tokoh Madura, diantaranya Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD, Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, Pangdam V Brawijaya, Farid Makruf, Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Mohammad Zainal Fatah, dan sejumlah ulama dari empat kabupaten di Madura.
Sekretaris Jendral Bassra, KH Mohammad Syafik Rofii mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga kondusifitas menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Tentunya dengan menghormati perbedaan pandangan politik demi terciptanya pemilu yang aman dan lancar.
“Bassra secara kelembagaan tidak berpihak terhadap salah satu kandidat pada pemilu mendatang, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pemilihan bupati wakil bupati pada tahun 2024,” tegasnya.
Dia meminta semua stakeholder bergandengan tangan membangun Madura melalui sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Karena Madura memiliki potensi tersebut yang luar biasa.
“SDA-nya luar biasa, seperti tembakau, garam, migas dan lain-lain, makanya putra putri terbaik Madura untuk bahu membahu memikirkan Madura. Kami berharap dapat dikelola secara maksimal,” harap dia.
Dia juga berharap pemerintah dan pengusaha lokal bersinergi demi terciptanya pembangunan Madura, tentu dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Selanjutnya, terjadinya polemik tentang isu RUU kesehatan yang menyamakan tembakau dan turunannya salah satu zat adiktif, sehingga membuat resah masyarakat Madura, terutama petani tembakau dan buruh pabrik,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dapat meninjau kembali RUU kesehatan tersebut, terutama pasal 154 dan pasal 156. Sebab, pasal itu berpotensi merugikan masyarakat, seperti pabrik dan petani tembakau.
Penulis: Marzukiy | Editor: Dewi Kayisna