Sumenep

Polisi di Sumenep Ditangkap Polisi, Lho Kok Bisa?

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Jeruk minum jeruk. Begitu istilah yang mungkin cocok mengilustrasikan ditangkapnya seorang oknum polisi oleh polisi di Kabupaten Sumenep.

Anggota polisi yang semestinya berada di barisan terdepan dalam pemberantasan narkoba, polisi di jajaran Polres Sumenep malah ditangkap gegara mengedarkan sabu-sabu.

Yang lebih memalukannya lagi, oknum polisi berinisial SG tersebut diduga menjual sabu kepada dua orang yang mengaku wartawan inisial AF dan MR.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, melalui Wakapolres Kompol Soekris Trihartono membernarkan penangkapan polisi oleh polisi tersebut.

“Awalnya Satreskoba Polres Sumenep mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR,” katanya Wakapolres saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi bahwa dua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep inisial SG.

“Kasusnya berhasil dikembangkan, mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” jelasnya.

Selanjutnya, kepada oknum polisi yang bersangkutan, Polres Sumenep berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan paksa, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Dari pemeriksaan itu, pihaknya juga mengantongi informasi bahwa SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Barang bukti yang disita polisi dari kasus ini, berupa sejumlah poket berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

Kompol Soekris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sehingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang diamankan oleh Polres Sumenep AF, MR dan SG terancam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

Penulis: Wildan/ Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button