Sumenep

5 Bulan Kabur, Napi Rutan Kelas IIB Sumenep Ini Dibekuk Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang napi Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sumenep, Jumat (2/6/2023).

Napi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut diketahui berinisial AS, warga Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, bahwa AS ditangkap di sebuah dapur rumah di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding.

“AS ini kabur dari Rutan dan DPO sejak 5 bulan lalu, tepatnya 23 Desember 2022,” terang Widi dalam keterangan tertulisnya.

Widi menjelaskan, penangkapan terhadap AS berawal dari informasi yang didapat tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang menyebut AS berada di wilayah Kecamatan Ganding.

“Dari informasi itu, Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadapnya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, AS bikin pengakuan mengejutkan, bahwa selama 5 bulan masa buron, ia telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

“Usai penangkapan dan pemeriksaan, AS langsung diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Menurut Widi, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button