Ini Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat di Sumenep

Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru pengadaan kapal cepat oleh PT Sumekar Line, Rabu (14/6/2023) malam kemarin.
Sepasang suami istri yakni HM (66) dan istrinya SK (59) berstatus tersangka usia menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.
“Keterlibatan keduanya dalam kasus ini adalah, HM sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan istrinya merupakan komisarisnya yang tidak lain adalah PT yang menyediakan pengadaan Kapal Ghaib tersebut. Keduanya warga Gorontalo,” terang Kajari Sumenep, Trimo.
Trimo menjelaskan, penyidik menemukan aliran dana sebesar diatas Rp 2 miliar yang sampai saat ini masih ada di PT Fajar Indah Lines untuk pengadaan Kapal Ghaib tahun 2019 lalu.
Keduanya diduga terlibat dengan tiga tersangka lainnya yakni MS, AZ dan AS, (sudah sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya).
“Artinya dalam pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT Sumekar. Sehingga penyidik menyimpulkan ada kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
“Dari sisi follow the money, penyidik juga menemukan ada aliran dana masuk ke SK sebagai Komisaris PT Fajar Indah Lines sekaligus isteri dari HM direkturnya,” tambah dia, menguraikan.
Penyidik, kata Kajari, menjerat Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Dengan ditetapkannya HM dan SK sebagai tersangka pada kasus pengadaan kapal cepat tahun 2019 lalu itu, Kejari Sumenep total sudah menetapkan 5 tersangka, yakni MS, AZ (mantan Manager Operasional PT Sumekar Line), AS (mantan Manager Keuangan PT Sumekar Line), MH (Direktur Utama PT Fajar Indah Lines) dan SK (Komisaris PT Fajar Indah Lines).
Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna