Sumenep

Pernikahan Dini di Sumenep Tinggi, Pengadilan Agama Ungkap Faktornya

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Angka kasus pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih terbilang tinggi.

Hal itu bisa dilihat dari tingginya permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep setiap tahunnya.

Di tahun 2022 misalnya, sebanyak 313 perkara dispensasi nikah dini yang masuk ke PA. Kemudian, di tahun 2023 periode Januari hingga 19 Juni 2022 mencapai 122 dispensasi.

”Mereka calon suami atau istri yang usianya di bawah umur ini mengajukan keringanan atau dispensasi ke Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan,” terang Ketua PA Sumenep, Palatua Lubis, Selasa (20/6/2023).

Palatua menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan ialah 19 tahun.

Namun praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah di bawah umur karena faktor ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.

”Di Madura khususnya Sumenep faktornya banyak. Misalnya, sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan sering jalan berduaan khawatir melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup,” ungkap Palatua.

Palatua menduga, fenomena pernikahan dini seperti gunung es. Artinya, yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil saja. Sementara pada kenyataannya banyak yang menikah di bawah umur tanpa dispensasi nikah.

”Umumnya (pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi.red) justru lebih banyak. Mereka menikah di bawah tangan di luar hukum positif atau siri,” tambahnya.

Pihaknya menyarankan calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA.

Syaratnya diantaranya keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan, dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.

”Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi bagi pasangan di bawah 19 tahun,” pungkasnya.

Penulis: A. Rofik | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button