Madura Today

Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menahan mantan Direktur Operasional salah satu BUMD Sumenep, PT Sumekar inisial AZ (54).

Penahanan dilakukan usai Penyidik Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap AZ sejak pukul 16.30 WIB hingga pukul 21.45 WIB, Senin (2/7/2023).

Seperti diberikan sebelumnya, AZ sempat ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari lantaran beberapa kali mangkir panggilan penyidik.

AZ merupakan satu dari lima tersangka kasus pengadaan kapal  pada tahun 2019 silam, yang belakangan diketahui fiktif karena anggaran ada, tetapi barang tidak ada.

Kajari Sumenep, Trimo menyampaikan, bahwa penahanan tersangka AZ atas kasus korupsi kapal fiktif sudah memenuhi syarat, baik objektif maupun subjektif.

“Tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan sehingga tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kajari, Senin (2/7/2023).

Alat bukti yang dimaksud Kejari, antara lain pengadaan kapal Express Bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang.

Untuk itu, AZ akan ditahan di rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023.

Trimo menjelaskan, saat dalam tahap penyidikan, tersangka tiga kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik.

“Dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari penasehat hukumnya, yang menyatakan tersangka sedang sibuk. Namun, sambung Kajari, penyidik tidak lagi berdasarkan hal itu (surat). Sebab, kasus ini sudah di tahap penyidikan,” ungkapnya.

Menurut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, tersangka AZ disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Ini syarat objektifnya. Sedang syarat subjektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” paparnya.

Disinggung apakah masih ada peluang tersangka baru, Kajari kembali menegaskan, bahwa dalam perkara korupsi pihaknya akan terus mengembangkan.

“Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi kapal tersebut,” jawabnya.

“Saat ini kita sudah menetapkan 5 orang tersangka dan penahanan, bahkan sudah ada satu tersangka yang dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” kata Trimo, menguraikan.

Sebelumnya, penasihat hukum (PH) AZ, Marlaf Sucipto menyampaikan, kehadiran kliennya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan,” jelasnya.

Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button