Operasi Patuh Semeru 2023, Wabup Sumenep: Polisi Jangan Pungli dan Arogan!
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Sumenep menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 yang ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan, Senin (10/7/2023).
Apel digelar di lapangan Apel Satpas SIM Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
Apel dipimpin Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Kholifah, didampingi oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.
Operasi Patuh Semeru ini digelar selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023 dengan tema ‘Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa.
Wakil Bupati Sumenep menekankan pelaksana operasi sesuai dengan SOP yang ada dengan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan.
“Jangan lupa untuk menjaga stamina dan kesehatan fisik serta mental saudara,” kata Wabup saat memimpin apel.
Wabup mengingatkan agar polisi menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri yang mungkin dapat diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung.
“Jangan pungli, bersikap kurang sopan, arogan saat memeriksa masyarakat dan lain sebagainya,” pesannya.
Apabila harus melakukan tindakan represif, lanjut Ketua Kadin ini, agar dilaksanakan secara profesional dan terukur sesuai SOP, hindari sikap arogan dan segala penyimpangan yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
“Selain itu, utamakan faktor keamanan dan keselamatan serta tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna mengantisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Untuk diketahui, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2023 ini.
Yaitu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan dan pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
Kemudian, pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt, menggunakan ranmor di bawah pengaruh alkohol/narkoba, menggunakan Hp saat mengemudikan kendaraan, melawan arus dan boncengan lebih dari satu orang.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna