Puluhan Bacaleg di Sumenep Dipastikan Gagal Ikut Pileg 2024
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dipastikan gagal ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyatakan sebanyak 36 Bacaleg tidak memenuhi syarat, Senin (10/7/2023).
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetya Utama menyebut, pihaknya telah memberikan toleransi masa perbaikan pengajuan Bacaleg dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Namun sejumlah bacaleg tidak memperbaiki persyaratan sampai pada batas waktu yang ditentukan, hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Beberapa hal yang menyebabkan Bacaleg tidak memenuhi syarat yakni karena kesalahan ketika mengunggah pada akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Dokumen yang di unggah tidak sesuai, misal seperti kolom ijazah diisi surat keterangan sehat. Ada yang terbolak-balik tidak sesuai dengan kolom yang diminta,” ujar Deki.
Tidak hanya itu, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan Bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi.
“Ada juga Bacaleg yang seharusnya melampirkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir, tapi malah memberikan Ijazah yang telah difotokopi ulang. Sehingga legalisir berwarna hitam bukan stempel basah,” jelasnya.
Lebih jauh Deki menjelaskan, KPU menetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 sebanyak 659 orang. Terdiri dari 395 orang laki-laki dan 264 perempuan.
Disinggung respon Partai politik (Parpol) terhadap bacaleg yang tidak memenuhi syarat, Deki menjelaskan bahwa semuanya sudah disampaikan secara detail.
“Tidak ada komplain dari Parpol karena sudah diberikan Berita Acara hasil verifikasi administrasi, dengan catatan apa saja yang menjadikan Bacaleg tidak memenuhi syarat,” tutur Deki.
Penulis: Larasati | Editor: Dewi Kayisna