Pemkab Sumenep Bentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat dengan sejumlah pihak di aula rapat kantor Satpol PP setempat, Senin (29/5/2023).
Rapat tersebut merupakan rapat pembentukan Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker.
Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi, mengumpulkan informasi, dan melakukan operasi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini, merupakan persiapan untuk teman-teman semua sebelum turun ke lapangan melakukan pengumpulan informasi, sehingga sebelum melaksanakan tugas kita paham tentang ketentuannya,” ungkapnya,
Rencananya, lanjut Maulidy, pengumpulan informasi peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai tembakau itu, dilaksanakan mulai 5 Juni hingga 30 Juli 2023.
Nantinya, tim akan menyasar toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Sebanyak 21 peserta yang terbagi dalam 3 tim itu diajak secara langsung membedakan antara rokok yang resmi (legal) dan rokok ilegal.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, menyebarluaskan kepada rekan-rekan yang lain, bahkan tetangga di sekitar rumah,” pungkasnya.
Penulis: A. Rofik | Editor: Dewi Kayisna