Komisi B Jatim Kaji Raperda Tata Niaga Tembakau, Soroti Pengambilan Sampel
Administrator maduratoday.com
Jatim Today – Komisi B DPRD Jawa Timur sedang mengkaji rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Niaga Tembakau. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius dalam raperda tersebut adalah pengambilan sampel.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengungkapkan, persoalan yang dihadapi petani tembakau selama ini cukup komplek. Mulai masa tanam hingga masa panen, petani selalu menjadi objek yang dirugikan oleh kebijakan pembeli.
“Makanya, perlu diatur dalam regulasi tersebut agar petani tidak selalu dirugikan. Termasuk dalam pengambilan sampel,” kataya, selasa (15/8/2023).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, raperda usulan eksekutif tersebut saat ini masih dalam kajian agar tidak ada poin atau pasal yang dapat merugikan petani. Sebab, banyak laporan dari masyarakat jika sampel yang diambil pedagang terlalu banyak. Ironisnya, sampel tersebut tidak dikembalikan kepada petani.
“Kalau begitu terus kasihan petaninya, sampel itu harus dibeli, jangan kemudian menjadi hak pembeli. Oleh karena itu, perlu diatur mekanisme pengambilan sampel dalam raperda tersebut,” ungkapnya.
Dia memungkasi, pihaknya berkomitmen agar regulasi itu nantinya tidak sebatas menjadi macan kertas, melainkan benar-benar dapat mengangkat derajat petani dalam hal tataniaga tembakau.
“Mohon doanya agar draf raperda ini segera final dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya para petani tembakau,” pungkasnya.
Penulis: Marzukiy | Editor: Dewi Kayisna