Sumenep

Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan di Sumenep, Ini Daftar Kasusnya!

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap puluhan pelaku kejahatan dari belasan kasus dalam 3 bulan terakhir.

Hal itu dibeberkan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat menggelar konferensi pers. “Total ada 15 kasus dengan 21 tersangka,” katanya, Rabu (30/8/2023).

Kapolres merinci, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.

Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun sebagaimana dalam pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kemudian kasus pencabulan 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Curanmor 4 kasus 5 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun dan Curat 3 kasus 3 tersangka, melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

“Ada juga kasus perampasan dengan 3 orang tersangka. Ini melanggar Pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” terangnya.

Lalu, kasus tadah barang hasil kejahatan 3 kasus 6 tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun, serta penganiayaan 1 kasus 1 tersangka sebagaimana pasal 351 KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 21 orang  tersangka kami amankan di Polres Sumenep untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas AKBP Edo.

Penulis: Rofik | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button