Puluhan Pasutri dari 4 Kecamatan di Sumenep Ikut Isbat Nikah
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) — Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) dari 4 kecamatan di Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan isbat nikah, di Aula Tim Penggerak PKK Kabupaten setempat. Jum’at (15/9/2023).
Kegiatan ini, merupakan buah kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep dengan Pemkab dan Pengadilan Agama (PA) setempat.
Isbat nikah tersebut digelar secara gratis, dan diikuti 30 pasutri dari Kecamatan Kota, Talango, Batuan, dan Kalianget.
Ketua PWI Sumenep, Syamsul Arifin mengatakan, penyelenggaraan isbat nikah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap pasutri yang belum memiliki surat nikah.
“Kami para wartawan ini tidak hanya melulu menulis berita. Kami juga ingin bisa melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat. Ini salah satu yang bisa kami lakukan untuk membantu masyarakat yang belum punya surat nikah karena hanya menikah siri,” katanya.
Syamsul menjelaskan, saat membuka pendaftaran isbat nikah, ternyata pendaftar membeludak, terbukti ada 75 pasangan suami istri yang mendaftar.
Padahal, kuota terbatas hanya untuk 30 orang, oleh sebab itu, dirinya berencana untuk kembali mengadakan isbat nikah gratis, dan menyasar ke Kecamatan lainnya.
“Kami tidak menyangka, ternyata program ini banyak diminati masyarakat, karena sangat membantu pasangan suami istri yang menikah siri, bisa mendapatkan surat nikah. Semoga kami bisa kembali mengadakan kegiatan seperti inì,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua PA Sumenep, Mohammad Jatim turut apresiasi dan acungi jempol untuk pelaksanaan isbat nikah gratis yang digagas PWI Sumenep.
“Isbat nikah ini akan memberikan kepastian hukum pernikahan. Acara ini hasil kerja sama yang sangat luar biasa antara Pemkab dan PWI, PKK, dan PA Sumenep. Tentu, ini sesuai dengan tagline Pak Bupati, yakni ‘Bismillah Melayani,” katanya.
Sementara Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo sangat mendukung penuh kegiatan isbat nikah gratis yang digagas PWI Sumenep.
Ia menilai, isbat nikah ini akan memberikan dampak, utamanya kepastian hukum karena tercatat dan diakui negara.
“Pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, melainkan harus sah juga secara hukum negara. Karena surat nikah ini dibutuhkan untuk berbagai syarat administrasi. Ini memberikan kepastian hukum,” tukasnya.
Penulis: Jrul | Editor: Dewi Kayisna