Ini Estimasi UMK 2024 Empat Kabupaten di Madura
Administrator maduratoday.com
Madura Today – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten di Madura dipastikan naik setelah UMP Jawa Timur naik 6,13 persen.
Diketahui UMP Jawa Timur 2024 sudah ditetapkan naik 6,13 persen atau naik sebesar Rp 125.000 sehingga menjadi Rp 2.165.244,30.
UMK setiap kota wilayah di Jatim akan ditetapkan tanggal 30 November namun simulasi perhitungan daftar UMK 2024 Jawa Timur sudah bisa dilakukan berdasarkan kenaikan UMP.
Dikutip jatimprov.go.id Untuk kenaikan UMP Jawa Timur sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan penghitunagn UMP dengan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Khofifah mengaku keputusan naiknya UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang.
Dilansir dari sejumlah sumber, berikut hitungan estimasi daftar UMK 2024 di Madura jika dihitung menggunakan rumus atau formula dari Kemnaker.
Rumus perhitungan UMK: formula UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Berikut hasil perhitungannya Daftar UMK 2024 empat Kabupaten di Madura jika menggunakan kenaikan 6,13 persen:
1. UMK Kabupaten Sumenep jadi Rp Rp 2.301.819,94 per bulan.
2. UMK Kabupaten Pamekasan jadi Rp 2.264.448,08 per bulan.
3. UMK Kabupaten Sampang jadi Rp 2.243.944,02 per bulan
4. UMK Kabupaten Bangkalan jadi Rp 2.284.396,07 per bulan
Demikian estimasi daftar UMK 2024 empat Kabupaten di Madura jika naik di setiap wilayah dengan kenaikan 6,13 persen seperti UMP Jatim 2024.
Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna