Sumenep

Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar Pengawas TPS di Sumenep

Sumenep, (Madura Today) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumenep, baik daratan dan kepulauan sebanyak 3.863 TPS. Maka, Bawaslu membutuhkan 3.863 PTPS.

Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu masing-masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024.

Untuk pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 7 Januari 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024, memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.

Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024, sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024.

Bawaslu Sumenep juga menyiapkan langkah antisipatif, dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada 19-21 Januari 2024, memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.

Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024.

Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam – 7 Februari 2024.

Sebagai persyaratan, calon pendaftar harus melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4×6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan surat pendaftaran ditujukan

Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun).

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat. Dan pantau media sosial Bawaslu Kabupaten Sumenep. Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep jalan KH. Mansyur No. 64 atau melalui telpon 0328-6774440.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button