Terkait VN yang Viral, Kades Aeng Panas Resmi Dilaporkan ke Panwascam Pragaan
Sumenep, (Madura Today) – Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Romli resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pragaan oleh salah satu Caleg dari Partai Hanura, M. Ramzi, Jumat (2/1/2024).
Laporan tersebut terkait perbuatan MR berupa tekanan kepada perangkat desa dan keluarganya yang viral dan atau diviralkan melalui pesan What’sApp dan media daring, dalam bentuk pesan suara (voice note) dan video.
Dalam VN tersebut kades MR meminta untuk mencoblos dan/atau memilih salah satu calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti.
Kuasa Hukum M. Ramzi, Marlaf Sucipto mengatakan, kliennya memiliki hak dan legal standing dalam melaporkan perkara a quo sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022:
“Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih dan Peserta Pemilu,” demikian kata Marlaf Sucipto.
Dijelaskan Marlaf, perbuatan MR sangat merugikan kliennya sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Daerah Pemilihan Sumenep 3.
“Sebab, perbuatan MR, dari sisi lokasi (locus delicti), untuk para pemilih yang memiliki hak pilih di Daerah Pemilihan Sumenep 3,” terangnya.
Bahwa kata dia, perbuatan MR dalam kapasitas MR sebagai Kepala Desa, hal itu merupakan larangan. Hal ini diatur dalam Pasal 262 UU 7/2017.
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” jelas dia.
Lebih lanjut mantan aktivis PMII itu menjelaskan, Kades MR diduga kuat telah memenuhi unsur larangan sebagaimana ketentuan Pasal 494 UU 7/2017 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
“Perbuatan MR, diduga kuat bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 huruf j, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya disebut UU 6/2014: Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tandasnya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan, Moh Bisri membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk kedua hari kedepan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.
“Benar, laporan atas nama M. Ramzi yang dikuasakan kepada Marlaf Sucipto dengan terlapor Mohammad Romli Kades Aeng Panas,” kata Bisri pada Madura Today.
Secara formil laporan tersebut sudah lengkap dan pihaknya terima, namun secara materil pihaknya masih harus melakukan kajian apakah dugaan pelanggannya ada kaitan dengan undang-undang lainnya atau ada unsur pelanggaran pemilu.
“Jadi, laporan masih akan kita kaji dan kita plenokan. Jika cukup syarat formil dan materilnya dan ditemukan ada tindak pidana pemilu, maka kami akan limpahkan ke Bawaslu Sumenep dan diproses di Gakumdu,” terang Bisri.
Tengah beredar di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli.
Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.
“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” katanya.
Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek ke H. Eksan (caleg PKB). Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih Abd. Rahman (caleg PDIP).
Selain itu, di VN terpisah, Kades Romli juga menekan bahkan terkesan mengancam bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. “Tekanan dheri sengko’ untuk se berhubungan ben gaji kabbi, keluargana tak olle lowang sabeik harus terkawal kabbhi,” katanya menekan.
Administrator maduratoday.com