Jika Terbukti Langgar Pemilu, Kades Aeng Panas Sumenep Terancam 1 Tahun Penjara
Sumenep, (Madura Today) – Proses kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Mohammad Ramli terus berlanjut.
Mohammad Romli dilaporkan ke Panwascam Pragaan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura Dapil 3 nomor urut 1, M. Ramzi melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto pada 2 Februari 2024 lalu.
“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024, dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Addahrariyatul Maklumiyah, Senin (12/2/2024).
Rori, panggilan akrabnya, menjelaskan untuk mendalami perkara tindak pidana pemilu tersebut pihaknya mulai melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
“Progres dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades Aeng Panas tersebut sudah sampai tahap klarifikasi di Bawaslu Sumenep. Kemarin (Senin, 12/2/2024) kami sudah selesai mengklarifikasi pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Rori juga menjelaskan, Kades Aeng Panas Mohammad Romli, dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga mengarahkan melalui voice note atau pesan suara terhadap perangkat desa agar mendukung salah satu peserta pemilu dari parta politik tertentu.
“Oknum Kades ini (Mohammad Romli) melalui pesan suara atau voice note aplikasi WhatsApp meminta untuk mendukung atau memilih salah satu peserta pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara barang bukti (BB) dugaan pelanggaran yang dikantongi Bawaslu ada dua macam, yakni berupa pesan suara yang diduga mengintervensi perangkat desa untuk memilih salah peserta pemilu.
Kedua, yakni video berdurasi 2 menit 10 detik berisi pernyataan Muhammad Romli, yang juga mengarahkan semua aparat desanya untuk memilih parpol tertentu. Video tersebut diduga beredar sekitar bulan November 2023 lalu.
Selanjutnya, Rori menegaskan, jika terlapor (Mohammad Romli) terbukti melakukan tindak pemilu, maka akan dijerat dengan Pasal 494 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 280 ayat 3 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Bahkan dirinya memastikan, meski proses pemungutan suara pemilu 2024 ini sudah selesai, proses hukum dugaan tindak pidana pemilu tersebut akan berlanjut hingga ada putusan pengadilan.
“Kami punya mekanisme dan time schedule sendiri dalam proses penegakkan hukum. Jadi meski pemilu 2024 ini selesai. Kasus ini tetap jalan sampai ada putusan, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan Madura Today, viral di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Muhammad Romli.
Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.
“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” katanya.
Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek ke H. Eksan (caleg PKB). Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih Abd. Rahman (caleg PDIP).
Selain itu, di VN terpisah, Kades Romli juga menekan bahkan terkesan mengancam bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. “Tekanan dheri sengko’ untuk se berhubungan ben gaji kabbi, keluargana tak olle lowang sabeik harus terkawal kabbhi,” katanya terkesan menekan.
Administrator maduratoday.com