Berlanjut! Kasus VN Kades Aeng Panas Sumenep Kini Sudah di Meja Polisi
Sumenep, (Madura Today) – Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Muhammad Romli memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini sudah berada di meja polisi usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat terkait laporan Caleg DPRD Sumenep Dapil 3, M. Ramzi.
Bawaslu melalui surat bertanggal 1 Maret 2024, kata Penasihat Hukum pelapor, Marlaf Sucipto mengeluarkan 2 (dua) temuan.
Pertama, terkait dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu Sumenep meneruskan laporan tersebut ke penyidik Kepolisian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep.
Kedua, terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa, diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Jumat (1/3/2024) kemarin, M. Ramzi, didampingi oleh Ketua Bawaslu Ahmad Zubaidi datang ke Polres Sumenep untuk memproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
“Di Polres Sumenep, telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) bertanggal 1 Maret 2024,” tutur Marlaf Sucipto, Sabtu (2/3/2024).
Dalam STTPL ini, Muhammad Romli selaku Terlapor, dijerat dengan Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 490 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Pasal 282 “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye”.
Selain itu, Marlaf juga mengaku telah menerima surat tembusan bertanggal 1 Maret 2024, yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep, yang berisi pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, bahwa Polres Sumenep telah memulai proses penyidikan perkara ini.
“Karena sudah penyidikan, perkara ini sudah memenuhi 2 (dua) minimal alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Muhammad Romli.
Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.
“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” katanya.
Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek ke H. Eksan (caleg PKB). Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih Abd. Rahman (caleg PDIP).
Selain itu, di VN terpisah, Kades Romli juga menekan bahkan terkesan mengancam bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. “Tekanan dheri sengko’ untuk se berhubungan ben gaji kabbi, keluargana tak olle lowang sabeik harus terkawal kabbhi,” katanya menekan.
Administrator maduratoday.com