Sumenep

Polres Sumenep ‘Diseret’ ke  Meja Pra Peradilan Prihal Kasus VN Kades Aeng Panas

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep ‘diseret’ ke meja Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang perdana digelar hari ini, Senin (20/5/2024).

Pra peradilan itu diajukan setelah penyidik Polres mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Romli.

Pemohon pra peradilan merupakan Caleg DPRD Sumenep Dapil III dari Partai Hanura, M. Ramzi yang tidak lain merupakan pelapor Kades Aeng Panas tersebut.

“Hari ini sidang pertama pra peradilan yang kami ajukan sebagai pelapor Kades Aneng Panas, tapi setelah sidang dimulai dari pihak Polres Sumenep tidak datang,” kata M. Ramzi melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, Senin (20/5/2024).

Dia menjelaskan, Moh Ramli diduga melanggar tindak pidana pemilu karena mengarahkan perangkat desa untuk mendukung caleg dari partai politik tertentu di Pemilu 2024.

Bahkan Marlaf menyebut, ada dua bukti yang sudah pihaknya sampaikan sejak saat proses di Bawaslu hingga Gakkumdu, yaitu berupa video berdurasi 2 menit 10 detik dan pesan suara (voice note) WhatsApp.

“Kenapa diterbitkan SP3 itu? katanya tidak cukup bukti, padahal analisa hukum ini sudah jelas dan cukup buktinya,” terang mantan aktivis PMII Surabaya ini.

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan penerbitan SP3 itu pada tim penyidik Polres Sumenep. Sebab, dua alat bukti yang diajukan dinilai sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Saya sudah konfirmasi ke penyidik, tapi alasan yang disampaikan antara satu dan lainnya itu tidak sama. Maka saya akan uji dengan mempraperadilankan,” tegasnya.

Dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal pra peradilan tersebut.

“Saya cek dulu ya,” singkat Widi.

Seperti diberitakan Madura Today, menjelang Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, viral di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Romli.

Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.

“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW,  perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” katanya.

Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek ke H. Eksan (caleg PKB). Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih Abd. Rahman (caleg PDIP).

Di VN terpisah, Kades Romli juga menekan bahkan terkesan mengancam bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. “Tekanan dheri sengko’ untuk se berhubungan ben gaji kabbi, keluargana tak olle lowang sabeik harus terkawal kabbhi,” katanya menekan.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button