Update! 5 Fakta Praperadilan Kasus VN Kades Aeng Panas Sumenep
Sumenep, (Madura Today) – Praperadilan kasus voice note (VN) Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Mohammad Ramli masuk babak pembuktian.
Hari ini, Kamis (6/6/2024), Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menggelar sidang dengan agenda penyerahan dokumen duplik dari Termohon, Termohon 1 dan Termohon 2.
Untuk diketahui, Pemohon Praperadilan ini ialah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Dapil 3 dari Partai Hanura, M. Ramzi dengan Penasihat Hukum Marlaf Sucipto.
Praperadilan itu diajukan setelah penyidik Polres Sumenep mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Ramli.
Pemohon Hadirkan Saksi
Setelah penyerahan Dokumen Duplik, sidang dilanjutkan dengan sidang pembuktian dari pihak Pemohon.
Dalam hal ini, Pemohon mengajukan 8 alat bukti surat mulai dari surat sejak awal melakukan pelaporan di Panwascam Pragaan yang kemudian ditarik ke Bawaslu Sumenep, sampai dilimpahkan ke Polres Sumenep.
“Seperti diketahui, perkara ini diproses di Polres, namun akhirnya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti,” terang Marlaf Sucipto, Kamis (6/6/2024).
Kemudian, Pemohon juga mengajukan alat bukti saksi, mulai dari saksi Murakib hingga Mashudi.
Murakib merupakan saksi yang diajukan Pemohon sejak di Panwascam. Sementara Mashudi dihadirkan sebagai saksi verbal lisan.
Keterangan Mashudi, kata Marlaf, untuk menjelaskan bahwa kepolisian datang ke rumah Muhawi, selaku Termohon 4.
“Ini dalam rangka untuk menjawab jawaban polisi selaku Termohon, bahwa Muhawi dipanggil tiga kali secara patut, namun tidak pernah menghadap,” tuturnya.
Saksi Kunci Tak Kooperatif
Lawyer yang pernah kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya ini menyampaikan, Muhawi dianggap atau diposisikan sebagai saksi kunci, karena saksi Murakib mengetahui VN Kades Ramli dari Muhawi.
Namun, karena Muhawi tidak pernah menghadap, maka, tepat jika Muhawi dijerat dengan Pasal 224 angka 1 KUHP karena ia tidak kooperatif yang ancaman pidananya 9 bulan.
“Sehingga untuk dilakukan pendalaman dari siapa Muhawi mendapatkan (VN) itu, disitulah terputus dari mana sumber VN itu,” tandasnya.
Argumentasi Pemohon Vs SP3 Penyidik Polres
Marlaf mengaku optimis Praperadilan ini akan diterima. Sebab, dua alat bukti berupa VN yang diperkuat video merupakan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Kedua alat bukti itu masuk kategori sebagai alat bukti elektronik,” tegas Marlaf.
Selain itu, penyidik Polres yang menyatakan tidak cukup bukti hanya berdasar pada KUHP, sementara pihaknya berpedoman pada perluasan makna KUHP berdasarkan putusan MK dan UU ITE.
“Berdasarkan putusan MK, bahwa saksi sudah terjadi perluasan makna, saksi tidak harus mengetahui langsung atas peristiwa yang diduga tindak pidana. Oleh karena itu, kami yakin dengan alat bukti VN yang diperkuat oleh vidio itu sudah cukup dalam memastikan bahwa VN itu benar-benar VN-nya Ramli,” jelasnya.
Pengakuan Kades Aeng Panas
Belum lagi, sambung mantan aktivis PMII ini, pengakuan yang dilakukan oleh Kades Aeng Panas saat dilakukan pemeriksaan di Bawaslu. Saat itu, Ramli mengakui bahwa suara di alat bukti tersebut adalah dirinya.
“Tapi setelah di Polres ia tidak mengakui itu, hal itu berdasarkan BAP di Polres yang saya baca,” urainya.
Selain itu, ada 7 saksi yang juga diperiksa kepolisian, diantaranya perangkat Desa Aeng Panas, namun semua kompak menyangkal dan menyatakan tidak tahu menahu.
Grup What’sApp yang menjadi sumber VN itu, berdasarkan alat BAP saksi yang muncul di persidangan, sudah dihapus.
“Karena dihapus, bagi saya ganjil. Ini kenapa kok dihapus. Jika tidak ada masalah mengapa dihapus,” tandasnya.
Jumat (7/6/2024) besok, sidang praperadilan akan digelar kembali dengan agenda pembuktian selain bukti surat dari Termohon, Turut Termohon 1 dan Turut Termohon 2.
Kronologi Kasus VN Kades Aeng Panas
Seperti diberitakan Madura Today, menjelang Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, viral di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Ramli.
Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.
“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” katanya.
Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek ke H. Eksan (caleg PKB). Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih Abd. Rahman (caleg PDIP).
Di VN terpisah, Kades Romli juga menekan bahkan terkesan mengancam bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. “Tekanan dheri sengko’ untuk se berhubungan ben gaji kabbi, keluargana tak olle lowang sabeik harus terkawal kabbhi,” katanya menekan.
Rossy
Badrur Rosi atau lebih akrab dipanggil Rossy adalah founder Madura Today. Kelahiran Kabupaten Sumenep. Sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, dan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.