Dewan Minta Pemkab Sumenep Maksimal Sosialisasikan Titik Impas Harga Tembakau
Sumenep, (Madura Today) – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Juhari meminta Pemkab Sumenep mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan BEP atau titik impas harga tembakau.
Pemkab melalui Diskop UKM dan Perindag juga perlu mengawal proses tata niaga tembakau tahun ini supaya berpihak kepada petani.
”Kita apresiasi kepada Pemkab, tahun ini BEP-nya naik. Tapi, perlu disosialisasikan karena banyak petani yang belum tahu. Juga yang terpenting pengawalannya,” kata Juhari.
Legislator asal PPP ini juga mengingatkan supaya monitoring atau dalam proses penyerapan tembakau ke gudang-gudang atau perwakilan pabrikan dimaksimalkan.
Monitoring jangan hanya sekedar formalitas, tapi Tim Pemkab perlu memastikan realisasi penyerapan dan harga tembakau.
”Kami berharap, Pemkab Sumenep benar-benar hadir mengawal tata niaga tembakau agar petani tidak rugi tahun ini,” harap Juhari.
Seperti diberitakan Madura Today sebelumya, Pemkab Sumenep resmi menetapkan break event point (BEP) atau titik impas harga pembelian tembakau 204.
Sesuai Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188 /252/kep/435.013/2024 tentang titik impas, harga tembakau untuk gunung Rp. 66.983 per Kg, tegal Rp. 61.604 per Kg, dan sawah Rp. 46.142 per Kg.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menyebut, titik impas harga tembakau 2024 naik naik dibanding 2023 lalu.
”Dibanding tahun lalu, tahun ini secara umum naik, bervariasi antara tembakau gunung, tegas, dan sawah, tapi kisarannya di atas 15 persen,” terangnya, Rabu (7/8/2024).
Ia menjelaskan, BEP atau biaya pokok produksi (BPP) yang ditetapkan Pemkab merupakan implementasi dari Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau.
Penetapan BEP ini melibatkan berbagai pihak terutama unsur perwakilan petani dan pedagang atau pengusaha tembakau.
”BEP atau titik impas merupakan harga minimal yang dihitung dengan berdasarkan beberapa indikator kebutuhan produksi diantaranya biaya tanam, pupuk, jasa pekerja, dan proses panen,” jelasnya.
Namun demikian, titik impas harga tembakau bukan patokan harga penjualan, melainkan sebagai referensi kepada petani dan pelaku usaha tembakau bahwa dengan harga tersebut petani tidak rugi, tapi juga tidak untung.
”Dengan BEP ini, petani tahu jika dengan harga dibawah BEP, penjual tembakaunya jelas rugi, sehingga bisa memilih opsi atau alternatif lain. Untuk pedagang, diharapkan ada kepedulian agar tidak membeli di bawah titik impas tersebut,” kata Ramli.
Meskipun demikian, lanjut dia, berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterimanya, harga tembakau saat ini di atas BEP yang telah ditetapkan Pemkab.
”Pemkab nanti akan memonitor proses pembelian tembakau dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, akademisi dan media,” ucapnya.
Rossy
Badrur Rosi atau lebih akrab dipanggil Rossy adalah founder Madura Today. Kelahiran Kabupaten Sumenep. Sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, dan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.