Sumenep

Gadis 17 Tahun di Sumenep Digagahi Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Sumenep, (Madura Today) – Jika ada film layar lebar berjudul Ipar Adalah Maut. Maka, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ada kisah nyata Ayah Tiri Adalah Maut.

Ya, peristiwa ini terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Sumenep merilis kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya.

Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024 prihal yang dialami putrinya.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, korban Bunga (nama samaran), awal mengalami kejadian ini saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos.

Pelaku N (40), memanfaatkan situasi dengan memaksa gadis 17 tahun tersebut untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan tindakan bejatnya di berbagai kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah ibu korban di Kecamatan Pragaan.

“Kejadian serupa terjadi hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kompol Trie.

Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Lantas, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep,” tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning.

Kata Wakapolres, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kemudian ada tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” paparnya.

Pihak Polres Sumenep memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sebab, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga.

rossy maduratoday media madura 2024
Rossy
+ posts

Badrur Rosi atau lebih akrab dipanggil Rossy adalah founder Madura Today. Kelahiran Kabupaten Sumenep. Sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, dan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button