Bikin Resah, PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi
Pamekasan, (Madura Today) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta pemerintah untuk menghapus item pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E.
Pasalnya, item dalam pasal tersebut menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat hingga terjadi gejolak di beberapa tempat.
Sikap PCNU ini disampaikan setelah acara diskusi yang digelar di gedung micro teaching PCNU Pamekasan, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, penghapusan item dalam pasal 103 ayat 4 huruf E itu, merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, manejemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU.
Menurutnya, pasal itu menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut.
“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Dikatakan, PCNU Pamekasan ikut mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat.
“Kita berpegang pada kaidah fiqih yang berbunyi; dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih yang artinya; mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” tandasnya.
Akademisi IAIN Madura ini menyampaikan, isu ini merupakan masalah nasional, karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku.
“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, banyak pihak yang salah dalam memahami item pasal tersebut. Bahkan, pemerintah dianggap akan menyediakan alat kontrasepsi kepada kaum remaja dan anak sekolah.
“Kita harus cari informasi dari sumber aslinya yang lebih akurat agar tidak salah memahaminya,” jelasnya.
Menurutnya, item penyediaan alat kontrasepsi dalam pasal 104 ayat 4 poin E bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu diberikan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko dan tidak ada sama sekali substansi bahwa hal itu disediakan untuk siswa, apalagi di sekolah.
“Kata kunci dari penjelasan di poin E ayat 4 pasal 104 itu adalah pasangan. Kata itu mewakili pengertian sebagai suami-istri, dengan penekanan bagi kelompok beresiko. Artinya, penyediaan alat kontrasepsi itu disiapkan bagi pasangan (suami-istri) yang jika hamil memiliki resiko,” terangnya.
Ditegaskan Hasto, tujuan dari penyediaan alat kontrasepsi itu adalah untuk membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah idela anak, serta kondisi kesehatannya.
Administrator maduratoday.com