Sumenep

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sumenep, (Madura Today) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi membuka pendaftaran bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup).

Masa pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni mulai tanggal Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Helpdesk pendaftaran Pilkada untuk memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi.

”Prinsipnya, KPU Sumenep sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup yang diusung Partai Politik atau gabungan Partai Politik,” terangnya.

Menurut dia, KPU telah mengumumkan masa pendaftaran dan persyaratannya sejak 24 Agustus lalu, agar para bakal calon bersiap untuk mendaftar.

Sebelumnya pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan pengurus partai politik (parpol) terkait pendaftaran paslon tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, syarat untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam pilkada setempat adalah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 minimal sebanyak 56.042 suara sah.

”Persyaratan pendaftaran ini menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Syamsi menghimbau Tim atau Parpol untuk segera mendaftarkan paslon yang diusung pada Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka tiap hari di jam kerja kecuali hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 Wib.

”Selasa dan Rabu di jam kerja, sedangkan untuk hari terakhir pada Kamis, dibuka sampai malam sebelum jam 00.00,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Ach. Rusdi Zain memastikan, masa pendaftaran pasangan bakal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024 menjadi atensi pengawasannya. Bawaslu telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran di masa pendaftaran.

”Tentu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan tahapan Pilkada,” pintanya.

Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU RI, ditetapkan 27 November 2024 mendatang.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button