Akhirnya! Polisi Penembak Terduga Begal di Sumenep Disanksi Tegas
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Polda Jawa TimurĀ yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.
Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat dikonfirmasi oleh media di Polres Sumenep, Senin (30/5/22).
āTerkait penembakan Saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,ā ungkap AKBP Rahman.
Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
āBerdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,ātegas AKBP Rahman.
Kapolres Sumenep menambahkan, sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan PolriĀ dan pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkas Kapolres Sumenep.
Penulis : Redaksi | Editor: Dewi Kayisna