Alasan MUI Sumenep Haramkan Permainan Capit Boneka
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Ada sejumlah kalangan yang masih mempertanyakan tentang dikeluarkannya fatwa haram permainan capit boneka oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep.
Menjawab hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH. Chairul Anam menjelaskan, bahwa permainan capit boneka yang menyasar anak-anak ini banyak masyarakat dan ulama.
Pasalnya, permainan tersebut memanfaatkan toko-toko kelontong, mulai dari yang ada di perkotaan hingga di pedesaan.
“MUI menerima laporan dari masyarakat dan permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Sumenep untuk mengkaji praktek capit boneka yang beredar banyak di tengah masyarakat hingga ke pelosok desa,” kata KH. Chairul Anam.
Sehingga, MUI melakukan kajian masalah capit boneka yang cukup meresahkan masyarakat tersebut.
Pada 1 Januari 2023, MUI mengeluarkan fatwa bahwa praktek dengan pola seperti itu tergolong judi, dimana judi itu dilarang oleh agama dan undang-undang.
“MUI menyampaikan itu kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban dalam rangka penegakan undang-undang tentang larangan judi itu,” tandasnya.
Karena permainan capit boneka tergolong judi, maka saat ini tidak MUI, tetapi pihak kepolisian juga gencar menertibkan toko-toko yang ditempati capit boneka tersebut.
Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna