Anggota Polisi di Sumenep Dilarang Keras Masuk Tempat Hiburan Malam
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur dilarang keras masuk ke tempat-tempat hiburan malam.
Larangan tersebut disampaikan dalam bentuk pemasangan banner peringatan di sejumlah kafe oleh Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.
Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengatakan, bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran oleh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).
“Pemasangan banner ini bentuk operasi gabungan bersama POM TNI,” kata Kompol Soekris Trihartono, Kamis (25/3/2023).
Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan banner diantaranya di Cafe & Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur Desa Gedungan, kafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta kafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian.
Menurut Wakapolres, langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di tempat hiburan malam.
Dalam himbauannya, Kapolres dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
“Apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas,” tegasnya.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna