Bawaslu Pamekasan: ASN dan TNI-Polri Wajib Netral di Pemilu 2024
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mewanti-wanti agar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri untuk bersikap netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Tirta Firdaus saat acara rapat koordinasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri pada pemilu serentak 2024 di ballroom Odaita Hotel, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Jum’at (8/12/2023).
Menurutnya, regulasi tentang netralitas ASN, TNI dan Polri itu diantaranya tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, dan beberapa regulasi lainnya.
“Semua ASN harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, karena di tingkat kecamatan kami hanya memiliki tiga pengawas pemilu, di tingkat kabupaten hanya lima pengawas. Dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) yang ada, maka butuh bantuan masyarakat” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Tirta Firdaus.
Dia meminta semua pihak untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran pemilu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai harapan bersama.
“Proses pemilu itu salah satunya netralitas ASN, TNI, dan polri. Ketika ASN, TNI, Polri netral, maka insyaallah pelaksanaan pemilu akan sesuai harapan. Karena ketidaknetralan tiga unsur tadi bisa merusak kualitas pemilu. Di Pamekasan ASN, TNI, dan polri insyaallah netral” pungkasnya.