Beraksi di 11 TKP, Komplotan Maling Motor di Sumenep Dibekuk Polisi

Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motorĀ di 11 TKP di wilayah hukum Sumenep.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, sementara ini ada empat orang tersangka dari penangkapan kasus ini.
Mereka ialah RN (26) dan TR (30), warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding. MH (19), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA (39), warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada hari Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan raya Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan perkara yang terjadi di rumah kos Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” ungkap Widiarti, Senin (27/2/2023).
Widi menceritakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap RN. Saat diinterogasi, RN mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan DR (masih DPO) sebanyak empat kali.
Selain melakukan pencurian sepeda motor bersama DR, RN juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TR sebanyak 7 kali.
“Katanya, semua barang hasil curian tersebut dititipkan di rumah DR yang diterima oleh adik DR yang bernama MW,” katanya, menguraikan.
Setelah dilakukan interogasi kepada saudara MW, diakui bahwa sepeda hasil curian tersebut diambil oleh MA untuk dijual sebanyak 8 unit kepada MAT (masih pengembangan), warga Kecamatan Tamberru, Kabupaten Sampang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
“Barang bukti lainnya, satu obeng bintang warna gagang hitam dan kunci T sebagai alat membobol motor incaran,” tandas Widi.
Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna