Bukan Hoax! Catat Tanggal Pemutihan Pajak Kendaraan 2020
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan ikut melaksanakan program Pemprov Jatim soal pemutihan pajak daerah tahun 2020.
Program ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 mendatang dan berlaku bagi kendaraan roda 2 maupun roda 4 di seluruh Jawa Timur.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, pemutihan ini berlaku bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Bagi mereka yang terlambat cukup membayar pokok pajak saja, sementara denda administrasi keterlambatan tidak berlaku.
“Dalam pemutihan pajak ini, mereka yang terlambat bayar pajak misalkan satu atau dua tahun, cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka tidak dikenakan denda administrasi karena keterlambatan bayar,” katanya kepada, Rabu (2/9/2020).
Program ini, kata Deddy merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya bebas denda pajak tahunan, program ini juga berlaku untuk balik nama pemilik kendaraan.
“Mereka hanya bayar biaya pokok saja. Ini juga berlaku untuk balik nama kendaraan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang sudah terlambat bayar pajak agar memanfaatkan program ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
Syarat membayar pajak kendaraan ini pun cukup mudah, hanya perlu membawa kartu identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan notice pajak kendaraan.
Pembayaran bisa dilakukan ditempat yang sudah ditentukan, seperti Bank Jatim, Indomaret, hingga Alfamart yang melayani pembayaran pajak.
“Selain itu, yang hendak membayar pajak itu bisa langsung datang ke Kantor Samsat, syaratnya cukup membawa E-KTP dan notice pajaknya,” tukasnya.
Penulis : Rozy | Editor : Taufiq Rahman