Bupati Bondowoso Resmi Laporkan Ketua DPRD ke Polisi
Administrator maduratoday.com
Jatim Today – Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin resmi melaporkan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Berkas laporan diserahkan oleh jajaran Pengurus DPC PPP Bondowoso kepada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zein mengatakan, pelaporan yang dilakukan merupakan buntut dari ucapan Ahmad Dhafir yang menyebut jika di Pemkab Bondowoso terjadi jual-beli jabatan. Pernyataan itu ramai di media sosial.
Laporan dilayangkan setelah Ahmad Dhafir diultimatum untuk segera minta maaf dalam kurun waktu 2×24 jam, namun tak dituruti oleh Ahmad Dhafir.
“Ya tetap menggunakan ITE. Kalau bahasanya salah alamat, sebelum UU ITE yang tahun 2008 dirubah kita bisa mengatasnamakan. Cuma setelah dirubah dengan UU nomer 19 tahun 2016 berdasarkan putusan MK, berdasarkan putusan MK ini tak boleh tidak,” ungkapnya dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso.
Ia menyebutkan bahwa dalam aduan itu pihaknya juga menyertakan bukti berupa video yang viral, berita, dan pernyataan Ahmad Dhafir yang memperkuat atas statement sebelumnya.
Disinggung perihal kuasa hukumnya, kata Sahlawi, Bupati Salwa Arifin telah menunjuk tiga kuasa hukum. Yakni, Husnus Sidqi, Edi Firman, dan Gigih Wijaksono.
“Kita sudah koordinasi. Dan itu opsional Bupati. Kalau Bupati mau menggunakan unsur pemerintahan atau unsur kuasa hukum pihak profesional, maksud saya di luar pemerintahan, itu hak Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi mengaku, aduan terhadap Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya.
“Semua melekat itu menurut saya, kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim AKP Agung Ari Bowo, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan aduan tersebut. Selanjutnya, akan dipelajari dan ditindak lanjuti.
“Sudah kami terima, selanjutnya akan dipelajari dan ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Roqib | Editor : Dewi Kayisna