Pamekasan

Bupati Pamekasan Dukung Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mendukung masa jabatan para kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode dari sebelumnya 6 tahun.

Dia menegaskan, pihaknya siap mengawal keinginan para kepala desa tentang masa jabatan tersebut dengan melakukan langkah-langkah strategis. Karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang tidak cukup hanya dengan durasi enam tahun.

“Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya juga siap jika diminta untuk mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberikan dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.

“Karena dengan begitu, kontribusi, soliditas antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa, mau membangun desa semakin nyata,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini memberikan semangat kepada para kades dalam memperjuangkan masa jabatan, hal itu tidak sebatas tentang jabatan melainkan maksimalisasi pengabdian kepada desa yang memerlukan waktu tidak sedikit.

“Saya Baddrut Tamam ada di belakang pak kades semuanya. Pertimbangannya, biar pengabdiannya semakin dalam, kinerjanya semakin panjang, dengan begitu kontribusinya kepada bangsa semakin luar biasa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selasa (17/1/2023), para kepala desa di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan kades diamini oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Penulis: Marzukiy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button