Bupati Pamekasan Keluarkan SE Pakaian Khas Madura Bagi ASN
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengubah pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pamekasan.
Bupati memasukkan pakaian adat Madura Pesak, batik tulis Pamekasan dan baju koko sebagai pakaian dinas resmi para ASN.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) bernomor 025/043/432.031/2021 tertanggal 1 Februari 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Untuk hari Senin, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, sebagaimana biasanya. Hari Selasa, ASN harus mengenakan Pesak Gombor warna hitam untuk laki laki, dan Marlena untuk perempuan.
Pakaian ala sakera marlena ini dipilih agar para ASN bisa merakyat. “Tujuannya kan merakyat, jadi tidak boleh mengenakan pakaian bangsawan,” terang Bupati.
Untuk hari Rabu, pakaian warna hitam putih sesuai ketentuan sebelumnya. Hari Kamis, pakaian bermotif batik tulis khas Pamekasan. Hari Jumat, baju koko untuk laki-laki ditambah peci hitam dan selendang batik. Baju muslimah untuk wanita ditambah kerudung motif batik.
“Tentunya kalau motif batik agar bisa memberdayakan para pengrajin batik lokal di Pamekasan,” ujarnya.
Kemudian untuk hari Sabtu, khusus ASN dengan enam hari kerja, maka harus mengenakan batik tulis motif Pamekasan, dengan ketentuan wanita berkerudung warna polos senada warna batik. Namun, untuk hari-hari yang bertepatan dengan tanggal 17 ASN Pamekasan diminta untuk mengenakan seragam Korpri.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PBB) itu berharap dengan dikeluarkannya kebijakan berpakaian khas Madura ASN Pamekasan dapat semangat menumbuhkan sikap cinta terhadap produk lokal, utamanya dalam melestarikan batik khas Pamekasan.
“Saya berasalan supaya batik lokal asli Pamekasan dapat laris manis diboyong Pejabat Pamekasan,” katanya.
“Selain dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapihan dan kewibawaan, juga dalam rangka melestarikan budaya daerah,” sambung Baddrut. (Advertorial)
Penulis : Nuri | Editor : Dewi Kayisna