Caleg Partai Nasdem dan Puluhan KPPS di Sumenep Dilaporkan ke Bawaslu
Sumenep, (Madura Today) – Seorang calon legislatif (Caleg) dan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (21/2/2024) kemarin.
Yang dilaporkan yakni, caleg DPRD Sumenep dari Partai Nasdem nomor urut 1 dari daerah pemilihan (dapil) 4, Ersat. Selain caleg, dilaporkan juga ketua dan anggota KPPS di TPS 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru.
Untuk terlapor satu, bahwa, pada 20 Februari 2024, sekira jam 12.00 WIB, diketahui adanya dugaan perbuatan terlapor berupa adanya surat mandat saksi yang diduga palsu.
Kop surat tersebut berlogo Partai Nasdem, berstempel Pemerintah Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru dan yang menandatangani adalah terduga terlapor satu sendiri.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto mengatakan, dugaan perbuatan caleg nomor urut 1 tersebut dinilai merugikan caleg lainnya, yakni kliennya hingga dirinya melaporkan ke Bawaslu Sumenep.
“Sebab, perbuatan terlapor satu, dari sisi lokasi, berada di daerah pemilihan yang sama,” imbuhnya.
Sementara yang kedua, pada 21 Februari 2024, sekira jam 15.00 WIB, pelapor mengetahui adanya dugaan perbuatan terlapor dua, khususnya di TPS 11, Desa Karang Nangka.
“Adanya daftar hadir pemilih tetap, pemilu 2024, yang isinya diduga palsu, khusus dalam hal tanda tangan hadir tidaknya para pemilik hak suara,” terangnya.
Dikatakan, tanda tangan yang disinyalir palsu tersebut, diduga kuat dilakukan oleh terlapor dua. Bahwa, mereka yang hadir dan yang tidak hadir, akibat dari adanya
tanda tangan yang diduga palsu tersebut, menjadi tidak akurat.
Baik ketidakhadirannya karena faktor seperti merantau, maupun faktor meninggal dunia. Marlaf menilai, praktik dugaan tanda tangan yang diduga palsu, bahwa hadir dan tidaknya para pemilik hak suara, juga disinyalir terjadi di TPS 6, 7, 8, 9, 10, dan 12 Desa Karangnangka.
“Pemohon memohon kepada Bawaslu, agar membuka dokumen daftar hadir pemilih tetap, pemilu 2024 untuk TPS 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 di desa tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengaku setiap ada laporan pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti kami terima dan kaji terlebih dahulu, apakah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” kayanya.
Administrator maduratoday.com