Sumenep

Data PA Sumenep: Angka Nikah Dini Tinggi, Izin Poligami Nihil

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima 2.502 perkara selama tahun 2022 kemarin.

Jumlah total tersebut lebih banyak dari tahun sebelumnya yang tercatat ada 2.187 perkara yang masuk ke meja PA selama 12 bulan.

Dari data tersebut, perkara perceraian masih menduduki peringkat pertama dengan 1.729 kasus, dengan rincian 756 cerai talak dan 973 cerai gugat.

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Namun, yang menarik dari data PA tersebut, ialah tingginya dispensasi kawin (menikah di bawah umur) dan nihilnya izin poligami.

“Untuk dispensasi kawin yang masuk ke kami, 2022 sebanyak 315 perkara dan tahun sebelumnya 335 perkara,” tutur Ketua PA Sumenep, H. Palatua Lubis.

“Sementara untuk izin poligami di data kami nihil, padahal tahun sebelumnya ada 5 perkara,” sambung Lubis saat menjadi bintang tamu podcast PWI Sumenep Talk beberapa waktu lalu.

Kata dia, oernikahan dini di Sumenep terjadi antara usia 15 sampai 16 tahun, sementara di bawah usia tersebut masih jarang.

Tingginya angka dispensasi kawin tersebut, menurut Lubis, dipengaruhi banyak faktor, namun yang paling dominan adalah karena tradisi masyarakat Sumenep.

“Jadi, ada tradisi yang saya temukan, entah benar atau salah, dari pada salah pergaulan atau anaknya berbuat maksiat, maka orang tua di Sumenep, khusunya di pedesaan, buru-buru menikahkan anaknya,” paparnya.

Pria asal Padang ini juga menjelaskan, menikah di bawah umur tidak dianjurkan. Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya jika pernikahan dilakukan setelah laki-laki dan perempuan sudah cukup umur, yakni 19 tahun.

“Nah, tentang menikah di bawah umur ini masyarakat Sumenep masih butuh edukasi. Sebab, menikah saat usia belum matang biasanya berimplikasi terhadap gagalnya dalam rumah tangga,” paparnya.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button