Pamekasan

Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Kekosongan Kepala Sekolah

Pamekasan, (Madura Today) – Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat lamban dalam menangani kekosongan kepala sekolah yang terjadi di daerahnya.

Sekretaris Dewan Pendidikan Pamekasan, Mohammad Subhan mengungkapkan, pihaknya melakukan mini research perihal kekosongan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan. Hasilnya, ditemukan banyak satuan pendidikan tanpa kepala sekolah definitif, dan juga kepala sekolah yang telah tidak produktif.

“Sehingga ini berdampak terhadap pengambilan keputusan efektif dan visioner di masing-masing satuan pendidikan di Kabupaten Pamekasan,” katanya, Sabtu (8/6/2024).

Adapun satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah di Kecamatan Pademawu meliputi 13 SDN yaitu SDN Sentol 2, SDN Tambung 2, SDN Lawangan Daya 3, SDN Barurambat Timur 2, SDN Murtajih 3, SDN Durbuk 1, SDN Tanjung 1, SDN Tanjung 3, SDN Tanjung 6, SDN Pademawu Barat 2, SDN Jarin 1, SDN Bunder 1, dan SDN Bunder 2.

Kecamatan Tanakan terdapat 9, SDN yaitu SDN Panglegur 3, SDN Ambat 1, SDN Bandaran 4, SDN Terrak 2, SDN Bukek, SDN Larangan Tokol 4, dan SDN Bandaran. Kemudian di Kecamatan Pamekasan meliputi 6 SDN yaitu SDN Bugih 3, SDN Bugih 3, SDN Parteker, SDN Gladak Anyar 4, SDN Laden, SDN Bettet 2, SDN Ambat 1, serta SDN Larangan Tokol 4.

“Kecamatan Galis terdapat 4 SDN yaitu SDN Polagan 2, SDN Ponteh 2, SDN Tobungan 2, SDN Pagendingan 1, Kecamatan Palengaan terdapat 7 SDN yaitu SDN Panaan 2, SDN Larangan Badung 3, SDN Larangan Badung 6, SDN Potoan Daya 1, SDN Pangaan Laok 4,   SDN Banyupelle 3, SDN Palengaan Daya 4. Dan banyak di Kecamatan-kecamatan lain seperti di Proppo, Pagantenan, Pasean, Batumarmar, Kadur, Pakong dan lainnya,” terangnya.

Dosen di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan ini menyayangkan langkah yang diambil disdikbud setempat terkait lambannya pengisian kepala sekolah tersebut. Padahal, kepala sekolah merupakan figur yang dapat mengambil kebijakan strategis di sekolah.

Selain itu terdapat kejanggalan dalam upaya rekrutmen kepala sekolah berdasarkan undangan nomor 800/1039/432.301.2024 bertempat di aula RA Kartini Disdikbud Pamekasan dengan Peserta 18 orang dari satuan pendidikan tingkat SD dan 19 Orang dari satuan pendidikan SMP yang muaranya untuk calon kepala sekolah.

“Sementara sebelumnya ada nama-nama calon kepala sekolah yang lulus guru penggerak dan PPPK namun tidak diundang, mestinya juga diundang dan apabila tidak memenuhi syarat maka juga disampaikan pada forum tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, proses penilaian calon kepala sekolah cenderung tertutup, dan tidak melibatkan dewan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, dan perbup nomor 8 tahun 2014 tentang peran Dewan Pendidikan Pasal 128 Ayat 1 Poin C yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan di Kabupaten Pamekasan.

“Serta pasal 128 Ayat 2 Poin C tentang Fungsi Dewan Pendidikan yaitu menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap, disdikbud Pamekasan responsif, adaptif, dan provisioning dalam upaya pengisian calon kepala sekolah, tidak lagi lambat seperti sekarang. Sehingga, kegiatan belajar mengajar dan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan sekolah berjalan sebagaimana mestinya.

“Bukan lambat mengambil langkah dengan regulasi yang sudah ada, misalnya calon kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama, dan Berusia kurang dari 56 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikdibud Pamekasan Akhmad Zaini menegaskan, rekrutmen kepala sekolah telah sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, penilaian dalam seleksi kepala sekolah itu dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Jangankan dewan Pendidikan yang mau dilibatkan, dinas Pendidikan saja tidak dilibatkan dalam penilaian calon kepala sekolah,” jawab Zaini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button