Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Disabet Senjata Tajam Usai Nikah Siri
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Nahas menimpa S (inisial) warga Dusun Songlesong Desa Sana Laok Kecamatan Waru Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pria berusia 35 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan, jum’at (11/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu berada di rumah seorang perempuan berinisial AE (28) warga Jl. Dirgahayu Rt/Rw. 003/006 Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan yang merupakan istri siri korban.
Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial MT (34) warga Dusun Utara Timur Rt/Rw. 000/000 Desa Bulangan Barat Kecamatan Pagentenan, Pamekasan atau mantan suami AE yang saat ini menjadi istri siri S.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengungkapkan, pelaku menduga perceraiannya dengan AE (mantan istrinya, red) lantaran adanya perselingkuhan sebelumnya dengan S (korban) saat pelaku sedang bekerja di Malaysia.
“MT (pelaku, red) beranggapan bahwa perceraian dengan mantan istrinya (AE) akibat adanya S yang telah mengganggu hubungan MT dan AE hingga menjadi perceraian, karena tidak terima sehingga MT kalap dan melakukan penganiayaan tersebut,” terangnya, sabtu (12/2/2022).
Dikatakan, penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka parah pada beberapa bagian tubuh. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan secara intensif.
Menurutnya, petugas telah mengamankan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang buktinya berupa sarung celurit warna coklat terbuat dari kulit, sebilah celurit dengan panjang ± 45 cm dengan gagang terbuat dari kayu yang dibalut dengan tali warna putih.
“Sekira pukul 14.00 WIB MT menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya, selanjutnya dilakukan interogasi awal, MT mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap S. Penganiayaan dilakukan dikarenakan S telah mengganggu rumah tangga MT hingga MT dan AE bercerai,” jelasnya.
Dia menerangkan, ketidakharmonisan rumah tangga MT dan AE sejak MT bekerja di Malaysia. AE mengajukan surat cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan. Namun, tiga bulan berselang EA dan S kemudian menikah secara diam-diam atau nikah siri.
“Setelah mendapat penjelasan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 170 Ayat 1, 2 Ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun.
Penulis : Marzukiy | Editor : Dewi Kayisna